kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) kembali menorehkan prestasi yang membanggakan. Terpilih sebagai kabupaten terbaik se-Kalimantan Tengah serta masuk top 50 nasional, berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) tahun 2023 yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Peningkatan kualifikasi, kompentensi, dan kinerja ASN, serta perbaikan kualitas pelayanan publik adalah beberapa faktor yang mendorong Pemkab Barsel mendapat nilai tertinggi dari 14 kabupaten/kota dan menduduki peringkat pertama se-Kalteng serta masuk top 50 dari 415 kabupaten secara nasional (Pemkab Barsel menduduki peringkat 46 nasional) dengan skor 3,3345 dan predikat sedang
Sebagai informasi, tahun 2022 lalu EPPD Pemkab Barsel tergolong sangat rendah. Pemkab Barsel menempati peringkat 393 dari 415 kabupaten secara nasional, sehingga mendapatkan predikat sangat rendah dengan skor 0,85.
Tentu saja capaian fenomenal Pemkab Barsel tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2023.
Penghargaan yang didapatkan Pemkab Barito Selatan sebagai top 50 kabupaten berkinerja tertinggi secara nasional tahun 2023 di bawah kepemimpinan Pj Bupati Deddy Winarwan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya hasil EPPD Pemkab Barito Selatan tergolong sangat rendah.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan mengatakan, penghargaan yang diberikan pemerintah pusat itu menjadi bukti bahwa peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan pengaruh positif dalam pelayanan publik yang lebih efektif bagi masyarakat
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kabupaten Barito Selatan menduduki peringkat 46 nasional dan peringkat pertama se-Kalteng,” terangnya, Kamis (8/2).
Prestasi itu merupakan hasil kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah kepemimpinan Deddy, dalam melaksanakan seluruh urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, meliputi 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, dan 8 urusan wajib pilihan.
“Atas capaian ini, saya ucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan seluruh kepala OPD dalam penyiapan data capaian IKK beserta dokumen pendukungnya yang menjadi bahan penilaian evaluator. Semoga capaian ini bisa kita tingkatkan di tahun-tahun mendatang,” kata Deddy.
Capaian tersebut membuktikan penyelenggaraan pemerintahan di Pemkab Barsel sudah baik dan transparan, serta mampu memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Itu menjadi prestasi membanggakan sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan daerah di masa yang akan datang
Untuk diketahui, EPPD tahun 2023 dilakukan untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah. Evaluasi tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, IPDN, dan FISIP UGM. Berdasarkan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daera,, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (ena/ce/ala/ko)