PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Polresta Palangka Raya memusnahkan 6.967 surat suara yang rusak.
“Dari jumlah 6.967 tersebut merupakan 769 lembar surat suara pilpres, 1.103 lembar surat suara DPR RI, 1.020 lembar surat suara DPRD provinsi, 3.586 lembar surat suara DPRD kabupaten, serta 388 lembar surat suara DPD, dan surat suara DPD dari KPU Kalteng sebanyak 101 lembar,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro, Selasa (13/2) lalu.
Joko menjelaskan, dari jumlah surat suara yamg dimusnahkan sudah termasuk surat suara yang rusak dan surat suara lebih.
Menurut dia, selama proses penyortiran dan pelipatan, pihaknya menemukan rata-rata surat suara yang rusak karena robek, noda tinta, dan buram. Pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan cara dibakar untuk meminimalisasi tindak kecurangan saat proses pencoblosan dan pemungutan suara.
“Selama proses sortir, rata-rata surat suara yang kami temukan rusak karena robek, noda tinta dan buram,” ungkapnya seraya menambahkan, saat pemusnahan ribuan surat suara itu dihadiri Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Dengan pemusnahan ini, KPU Kota Palangka Raya berharap tidak ada penggunaan surat suara ini pada Pemilu 2024 di Kota Palangka Raya.
“Jadi kami musnahkan dengan cara dibakar. Ini tentu untuk meminimalisir adanya tindakan kecurangan, karena kami juga komitmen menghindari upaya-upaya sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa, untuk distribusi logistik pemilu ke TPS-TPS di wilayah Palangka Raya berjalan aman. (irj/ens)