kaltengonline.com – Proses pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) telah dilaksanakan pada Rabu (14/2). Pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat di DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota tidak semuanya berjalan mulus. Ada beragam persoalan yang menyebabkan sejumlah daerah harus menggelar pemilihan suara ulang (PSU) maupun pemilihan suara susulan (PSS).
Daerah pertama yang memastikan akan menggelar PSU dan PSS adalah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bartim akan melaksanakan PSU dan PSS.
Hal tersebut dipastikan setelah adanya rapat pleno menindaklanjuti temuan serta keberatan saksi yang disampaikan KPPS hingga PPK
Ketua KPU Kabupaten Bartim Satya Hedipuspita menyebut, pelaksanaan PSU untuk TPS 03 Desa Tampa, Kecamatan Paku dan PPS untuk TPS 02 Desa Karang Langit, Kecamatan Dusun Timur. “PSU dan PPS karena adanya laporan yang disampaikan KPPS dan PPK,” sebut Satya kepada sejumlah media, Kamis (15/2)
Satya menjelaskan, untuk PSS di Karang Langit melibatkan 22 pemilih. Mereka yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan masuk dalam berita acara KPPS maupun PPK tidak bisa diakomodasi memilih karena kurangnya surat suara
“Kami sebenarnya sudah berupaya untuk menggeser (TPS lain), tetapi karena awalnya warga berkeberatan, sehingga terlambat mencapai TPS-TPS yang sebenarnya bisa membantu masalah itu,” ujar Satya.
Untuk PSU di TPS 03 Desa Tampa, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan keberatan saksi. Hal itu juga sesuai PKPU 25 maupun petunjuk teknis 66. “PSU di Desa Tampa akan melibatkan 294 warga terdaftar di DPT laki-laki dan perempuan,” sebut Satya
Menurut Satya, berkaitan dengan proses yang dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi. Hingga saat ini, KPU telah melaporkan kesiapan administratif ke bagian sekretariat
“PSU dan PSS maksimal dilaksanakan sepuluh hari setelah hari pemungutan suara (HPS). Karena itu kita punya waktu sampai tanggal 24 Februari 2024,” tuturnya
Lebih lanjut disampaikan, sebelumnya KPU Bartim akan menyampaikan persoalan itu ke KPU Kalteng. Pelaporan bertujuan untuk mengakomodasi penyediaan logistik
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng membeberkan ada 14 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan PSU. Itu tersebar di beberapa kabupaten yakni 4 TPS di Palangka Raya, 2 TPS di Sukamara dan 2 di Lamandau, serta masing-masing 1 TPS di Barsel, Kobar, Kotim, Pulpis, dan Bartim. Sedangkan untuk 1 TPS di Batara masih sedang ditelusuri. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi.
Pelanggarannya rata-rata terkait Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 25/2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d dan ayat (3). Di mana ada yang melakukan pelanggaran mencoblos lebih dari satu kali. Selain itu, juga terdapat seseorang yang mencoblos menggunakan surat C orang lain
“Itu berbagai macam, contoh Sukamara TPS 03 Karta Mulus karena menggunakan C pemberitahuan orang lain yang bukan haknya sebanyak 5 orang dan TPS 04 dengan menggunakan hak pilih C pemberitahuan orang lain sebanyak 22 orang,” beber Satriadi
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan, sampai dengan kemarin pihaknya masih belum menentukan ada tidaknya potensi PSU di Palangka Raya. “Sementara kami masih belum menentukan ada atau tidaknya PSU,” ujar Joko kepada Kalteng Pos, kemarin (log/dan/irj/art/sja/ ce/ala/ko)