Banmus Jadwalkan Kegiatan Anggota Dewan

oleh
oleh
Ketua Banmus DPRD Kapuas Ardiansah memimpin rapat susun jadwal kegiatan, Senin (19/2).

KAPUAS, kaltengonline.com – Badan Musyawarah Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (Ban­mus DPRD) Kabupaten Kapuas telah mengadakan rapat untuk menyusun jadwal kegiatan, yang berlangsung di ruang rapat gabungan pada Senin (19/2). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Banmus DPRD Kapuas, Ardiansah.

Ardiansah menyampaikan bahwa Banmus DPRD Kapuas telah berhasil menyusun jad­wal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas yang mencakup peri­ode waktu kedua. “Kami telah menggelar rapat Banmus un­tuk menyusun jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas periode kedua,” ujarnya.

Menurut Ardiansah, ber­dasarkan hasil rapat Banmus, pada hari Senin (19/2) dijad­walkan adanya Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota (PAW) DPRD Kabupaten Kapuas Peri­ode 2019-2024 atas nama Ald­hika Kurniawan.

Selanjutnya, dari hari Selasa (20/2) hingga Minggu (25/2), Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas akan melak­sanakan reses perseorangan ke daerah pemilihan (dapil) mas­ing-masing. Pada Senin (26/2), dijadwalkan akan dilaksanakan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem­perda) DPRD Kapuas dengan melibatkan Bagian Hukum Sek­retariat Daerah Kapuas, serta perangkat daerah (PD) terkait.

Baca Juga:  Kelompok Tani Bataguh Sukses Kelola 300 Ayam Petelur

“Agenda utama dalam rapat tersebut adalah Rencana Strate­gi Percepatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, terkait 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Selasa (27/2), dijadwalkan akan dia­dakan Rapat Internal Gabun­gan Terkait Rekomendasi Lembaga DPRD Kabupaten Kapuas dan Kinerja Pj Bu­pati dan Sekretaris Daerah Kapuas. Sedangkan pada Rabu (28/2), dijadwalkan akan diadakan Rapat Inter­nal Komisi, yang diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD Kapuas.(ko)