kaltengonline.com – Unit Harda Satreskrim Polres Kapuas menangkap Fitriadi alias Apoy, warga Desa Gunung Raja RT.002 RW.001 Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), karena melakukan tindak pidana penggelapan.
“Pelaku Fitriadi alias Apoy diamankan Rabu (21/2/2024) Pukul 21.00 WITA, di Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (22/2/2024).
Kasat menerangkan, pelaku Fitriadi melakukan penggelapan perahu katinting milik korban Lodi Etem, warga Jalan Surung III No. 20 RT. 005 RW. 001 Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Kejadiannya di Jalan Lungku Layang Desa Lungku Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Modus pelaku Fitriadi alias Apoy yang merupakan anak buah korban membawa pergi, dan menjual perahu katinting yang dititipkan kepada pelaku, dari Timpah menuju ke Kecamatan Karau Kabupaten Tanah Luat Provinsi Kalsel,” tegasnya.
Awalnya Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 13.00 WIB korban Lodi Item sedang berada di rumah di Jalan Surung III No. 20 RT. 005 RW. 001 Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan ada ditelepon oleh warga Desa Lungku Layang memberitahukan bahwa satu unit katinting atau perahu bermesin milik korban tidak ada sejak pagi.
Orang yang biasa mengunakan kantiting milik korban yaitu atas nama Fitriadi dan Apoy juga tidak ada, kemudian korban mencoba menghubungi Apoy tersebut namun tidak aktif. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 72.800.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“Selain Pelaku Fitriadi, juga diamankan barang bukti satu unit mesin perahu dan dijerat Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)