Kaltengonline.com -Upaya mendorong pelaku usaha semakin kreatif dan inovatif dalam mengembangkan produknya, melindungi produk dari pencurian ide dan plagiasi serta melakukan pendampingan dalam pendaftaran merek.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel), bersama Kelompok Aku Barsel mengadakan, sosialisasi Tentang pembuatan kemasan serta label, Hak kekayaan Intelektual (HAKI) dan sertifikasi Halal bagi produk UMKM, Rabu (28/2).
Produk UMKM sekarang begitu gencar disuarakan di mana-mana, dalam setiap kesempatan dan kegiatan, karena ternyata dalam beberapa hal telah berhasil merubah kerangka berfikir kalangan produktif, mengenai iklim berusaha yang lebih maju dengan cepat. Dalam artian, tidak lagi bergantung pada bantuan Pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya pascapandemi Covid-19.
Asisten 1 Sekda Barsel, Rahmad Nuryadin yang mewakili Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan menjelaskan, dengan menciptakan produk rumahan yang bersumber dari potensi alam sekitar yang memang sangat belimpah, dengan semakin terbukanya kesempatan berusaha dan berbagai kemudahan untuk mendukung para pelaku UMKM ini menciptakan karyanya, maka dengan kesadaran penuh mereka sudah mampu menghasilkan produk unggulan, yang eksistensinya semakin diakui masyarakat luas, melalui kemudahan teknologi dalam sistem pemasarannya.
Menurut Rahmad Nuryadin, proses kreatifitas yang sekarang sangat berkembang luas inilah yang pada kesempatan ini, menjadi hal penting dalam menciptakan produk umkm yang dapat menjangkau belahan bumi manapun terangkum dalam kegiatan sosialisasi ini, yaitu mengenai pentingnya merek, logo, label, packaging, serta legalitas produk baik melalui serrtifikat halalnya maupun haki bagi bisnis UKM.
“Keberhasilan bisnis dari perusahaan besar pun tidak lepas dari kekuatan merek dan logo, jadi sebaiknya UKM segera mendaftarkan logo dan merek dari usahanya, sebelum keberhasilan dari usahanya diambil oleh perusahaan atau orang lain,” beber Rahmad.
Kesalahan yang sering terjadi pada ukm ketika menyusun sebuah logo untuk usahanya adalah, terlalu menuruti ego pribadinya dan tidak memperdulikan keinginan pasar. Dalam penentuan warna, UKM juga harus berhati-hati dan bijak, karena menyangkut kesan atau impresi yang akan dirasakan konsumen saat melihat kemasan produk
Rahmad mengutarakan, jadi ada tiga poin yang harus menjadi perhatian, yakni material kemasan, kuantitas dan info pendauran ulang kemasan yang digunakan, bahwa pemerintah juga mensyaratkan produk umkm harus bersertifikat halal sebagai jaminan atas keraguan konsumen atas produknya.
Hal penting lainnya adalah peranan HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah, sebuah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan, kepada seorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
“Pemerintah sangat mengapresiasi dan mendukung kerjasama yang dilakukan oleh PT Adaro Indonesia, PT Buma dan PT SIS, melalui rangkaian kegiatan sosialisasi ini yang disertai pemberian bantuan berupa modal usaha dan alat produksi, bagi pelaku UKM yang berpotensi tetapi masih perlu bantuan modal usaha,” tambahya.
Ketua Aku Barsel, Sabariah mengatakan, sosialisasi bagi pelaku UMKM ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan produk UMKM di wilayah ini. Disamping itu, agar pelaku UMKM semakin naik kelas.
“Intinya sosialisasi ini kita laksanakan agar pelaku UMKM yang selama ini aktif berjualan dilokasi masing-masing maupun di CFD, pada setiap hari minggu pagi, bisa semakin naik kelas,” ungkap Sabariah. (ena/ko)