kaltengonline.com – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap dua pelaku terduga penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar yang beraksi di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Kedua pelaku tersebut berinisial A (19) dan M (20). Mereka ditangkap di Jalan Tamiang Layang-Ampah, tepatnya di Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Selasa (27/2).
Saat ditangkap, keduanya kedapatan sedang membawa ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar, yang diangkut menggunakan pikap tanpa kelengkapan dokumen resmi. Tertangkapnya dua pelaku perkara pelanggaran tindak pidana UU Minyak dan Gas Bumi itu dirilis kepolisian di Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (29/2).
Yang memimpin rilis pers tersebut adalah Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Rahmat Saleh. Kabid Humas menjelaskan, terungkapnya kasus penyelundupan tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi di wilayah Bartim.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kepolisian segera melakukan penyelidikan di wilayah Bartim, hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial A dan M. Erlan menerangkan, saat pelaku A dan M ditangkap petugas, keduanya sedang mengangkut BBM jenis bio solar bersubsidi menggunakan mobil pikap mereka masing-masing.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang mengemudi kendaraan yang memuat barang bukti solar bersubsidi,” katanya.
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan di TKP yakni dua mobil pikap yang masing-masing dikendarai oleh A dan M. Pada mobil yang dikemudikan tersangka A, polisi menemukan dua tandon masing masing berisi BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 1.200 liter, dua drum berukuran 220 liter yang masing masing berisi BBM jenis bio solar sebanyak 220 liter, dan 7 jeriken ukuran 30 liter yang masing masing berisi solar 30 liter.
Sementara untuk barang bukti yang didapatkan dari pikap yang dikemudikan M, berupa buah tandon berukuran 1.200 liter yang masing masing juga berisi BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 1.200 liter, tiga drum berukuran 220 liter yang masing masing berisi BBM jenis bio solar sebanyak 220 liter, dan satu drum berisi BBM jenis solar sebanyak 110 liter.
Hasil pemeriksaan sementara oleh pihak kepolisian, diketahui kedua tersangka memperoleh dan membawa BBM jenis bio solar ini dari luar Kalteng. “Rencananya BBM jenis solar itu akan mereka jual ke wilayah Kalteng,” terang Erlan.
Erlan menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan minyak dan gas bumi dan kini diamankan di Mapolda Kalteng beserta seluruh barang bukti. Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.
Sementara itu, Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Rahmat Saleh mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku penyelundupan BBM bersubsidi itu merupakan bagian dari pelaksanaan perintah pimpinan Polda Kalteng, untuk menindak tegas pelaku tindak pidana penyelundupan BBM bersubsidi. “Kami tidak akan pernah lengah terkait tindakan penegakan hukum tersebut,” ujar Rahmat Saleh.
Dikatakannya, kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui modus dan motif dari kedua pelaku melakukan tindak pidana tersebut. “Jika sudah ada perkembangan penyelidikan, akan kami sampaikan ke teman-teman media,” tutupnya. (sja/ce/ala/ko)