Kaltengonline.com – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani meminta kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang telah diambil sumpah dan janji benar-benar memahami hak dan kewajiban dari PPPK yang tertuang pada surat perjanjian kerja.
“Hal ini yang menjadi dasar PPPK nantinya bisa dilanjutkan atau tidak hubungan masa kerjanya oleh pejabat pembina kepegawaian dengan hasil penilaian dan evaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh pimpinan pada unit kerja penempatan masing-masing,” kata Nunu, Selasa (26/3).
Nunu berharap, mereka PPPK nantinya mampu mengimbangi kompetensi yang dimiliki dengan kecepatan dan ketepatan dalam berimplikasi positif terhadap kualitas pelayanan masyarakat dan dapat membuat terobosan serta inovasi dalam peningkatan kualitas layanan bagi anak-anak didik.
“Tanggung jawab kita adalah bagaimana membuat anak-anak menjadi hebat. Bekerjalah penuh dedikasi dan penuh loyalitas kepada pimpinan serta menjadi teladan bagi masyarakat, serta tetap membangun sikap taat dan patuh terhadap aturan dan membiasakan diri untuk bekerja dengan semangat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas,” pesan dia.
Dia juga berharap, dengan telah diserahkannya SK PPPK ada peningkatan kesejahteraan terhadap tenaga pengajar serta dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pulang Pisau. Menurut Nunu, proses untuk menjadi tenaga PPPK melalui serangkaian proses yang cukup panjang.
“Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara. Sebab untuk sampai di titik ini bukanlah hal yang mudah. Untuk itu, syukuri apa yang sudah saudara capai dan wujudkan rasa syukur itu dalam bentuk semangat tinggi dan kinerja yang berkualitas,” tandasnya. (art/ko)