Kaltengonline.com – Panitia khusus (pansus) yang bertanggung jawab atas pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah resmi terbentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota Pansus YANG telah ditunjuk, sambil mengharapkan agar mereka dapat bekerja dengan maksimal dan menyelesaikan tugasnya dengan baik.
“Kami berharap Pansus dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pansus telah dibagi menjadi tiga bagian untuk mengkaji masing-masing Raperda yang menjadi fokus pembahasan. Pansus I akan menangani Raperda tentang bangunan gedung, sementara Pansus II akan membahas Raperda mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Selanjutnya, Pansus III akan memfokuskan diri pada Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Diharapkan Pansus dan pemerintah daerah dapat bekerja sama secara sinergis dalam menyelesaikan lima raperda ini,” jelasnya.
Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang ini juga menekankan pentingnya percepatan pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Ini bertujuan agar produk-produk hukum tersebut dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mendukung upaya pembentukan produk hukum daerah ini karena dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi Kabupaten Kapuas,” tegasnya. (alh/uni/ko)