Kaltengonline.com-Pemerintah Kota Palangka Raya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke penyalur dan pengecer elpiji tiga kilogram atau elpiji bersubsidi, Rabu (17/4). Tim sidak menemukan ada penjualan elpiji subsidi oleh pengecer kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, sidak tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Palangka Raya tentang HET Elpiji Subsidi di Pangkalan. Selama ini beredar informasi bahwa pangkalan menjual elpiji subsidi di atas HET.
“Tentunya ini tugas dari Pemko Palangka Raya, kami bersama tim hadir di sini bersama Pertamina dan Satpol PP untuk memastikan penjualan elpiji bersubsidi oleh pangkalan sesuai HET,” ujar Samsul kepada wartawan usai sidak.
Samsul menekankan bahwa harga elpiji subsidi harus dijual sesuai HET yang ditetapkan. Untuk wilayah Kota Palangka Raya, dijual Rp22 ribu per tabung. Tidak boleh lebih tinggi dari itu. Menurut Samsul, di tingkat pengecer, harga elpiji bersubsidi bisa saja jauh lebih tinggi karena adanya rantai suplai yang panjang.
Dalam sidak itu, pihaknya menemukan bahwa pengecer bersangkutan menjual elpiji bersubsidi seharga Rp37 ribu per tabung. “Pengecer ini mendapat elpiji bersubsidi karena ada pihak yang mengantar, rantai pasarnya panjang, sehingga harganya tinggi mencapai Rp37 ribu, interval dari Rp22 ribu ke Rp37 ribu kan lumayan,” bebernya.