Kaltengonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan Launching Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Selasa 23 April 2024. Dalam kesempatan itu, KPU Provinsi Kalteng bersama sejumlah wartawan hadir melalui zoom di Kantor KPU Kalteng.
Anggota KPU dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain, mengatakan, hari ini KPU launching pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam pemilihan Gubenur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota pada Tahun 2024.
“Dengan sudah dilaunching hari ini maka, terhitung sejak Hari ini Tanggal 23 hingga 29 April 2024, dilaksanakan penerimaan calon anggota PPK di KPU kabupaten/ kota. Jadi untuk informasi lengkapnya, masyarakat bisa langsung ke KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya masing-masing,”ungkap Harmain didampingi Sekretars KPU Kalteng, Arief Sujai dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja. (bud)
Yang jelas menurut Harmain, proses seleksi calon anggota PPK sama saja dengan proses seleksi anggota PPK dan PPS pada Pemilu tahun 2024 kemarin, seperti syarat dan ketentuanya. “Perlu diingat, seleksi PPK dilaksanakan dengan sistem terbuka. Artinya, terbuka untuk siapa saja yang memenuhi syarat. Dan, bukan pengangkatan kembali anggota PPK pada pemilu Februari 2024 lalu ya,”ucapnya.
Dikatakanya, semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/ . Namun bagi yang sudah punya akun dan masih aktif, bisa langsung login saja.(bud)