Kuala Pembuang, kaltengonline.com – Bertempat lapangan tenis indoor Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Drs.H. Djainuddin Noor, M.A.P., mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Jumat 21 Juni 2024.
Sebanyak 46 Kepala Desa dan 436 BPD yang dikukuhkan dengan dasar UU Nomor 3 Tahun 2024, pasal 39 ayat (1) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi “Kepala Desa Memegang Jabatan Selama 8 Tahun Terhitung Sejak Pelantikan”.
Pj Bupati berharap dengan telah dikukuhkannya ini, agar kinerja Kepala Desa dan BPD dapat meningkat. Sebagai mitra pemerintah ujung tombak, mereka dapat mengayomi masyarakatnya sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan sinergi dan pararel, baik yang dilakukan oleh pusat, maupun daerah.
Dalam sambutannya Pj Bupati Seruyan juga menekankan beberapa hal. Pertama, agar kepala desa dan BPD bekerja dan melaksanakan tugas dengan tulus dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, sebagai unsur pemerintahan kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu agar membangun komunikasi yang harmonis dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Ketiga, dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Seruyan melalui alokasi dana desa dan kebijakan pemerintah pusat melalui dana desa, agar dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan sehingga pada tahap pelaksanaan dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan yang keempat, menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan. Sehingga mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka grand strategi Pembangunan Daerah Kabupaten Seruyan. (bud)