Kuala Pembuang, kaltengonline – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Dokter Bahrun Abbas memimpin Rapat Koordinasi Data Penertiban Barang Milik Daerah yang Dikuasai pihak ke-3, Kamis 18 juli 2024.
Pada kegiatan rapat ini membahas aset yang dimiliki oleh pihak ketiga. Kenyataan aset yang digunakan selama ini belum dimasukkan ke dalam data daerah dan menjadi penilaian KPK. Dari KPK sendiri memberikan waktu paling lambat 5 hari yakni batas terakhir tanggal 23 juli 2024.
” Agar sistem pelaporan data aset ini menjadi satu pintu, maka setiap SKPD segera melakukan koordinasi dengan BKAD Seruyan” tambahnya.
PJ sekda menyebutkan, setiap SKPD agar berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap aset daerah yang digunakan, seperti kendaraan atau barang lainnya. Sehingga Target MCP tahun 2024 sebesar 82 dan SPI sebesar 73 bisa tercapai.
Kegiatan rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh peserta rapat dan koordinasi mengenai kendala yang dihadapi saat ingin membuat pelaporan aset. (hms/bud)