Nanga Bulik, kaltengonline – Polres Lamandau menggelar Operasi Penambangan Tanpa Izin (Peti) Telabang 2024. Dari hasil tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 gram emas dari tiga orang pelaku penambang ilegal yang beraksi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lamandau tepatnya di wilayah Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.
Hal tersebut disampaikan dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres lamandau AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kabag Ops AKP Muhammad Nasir, Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, dan KBO Lantas IPTU Eka Zulfikar, Jumat (2/8).
Kapolres menjelaskan, Hasil pelaksanaan Operasi Peti Telabang 2024, Sat Reskrim berhasil mengungkap pertambangan emas illegal di tiga tempat pertambangan.
“Dari tiga TKP tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang warga Kalimantan Barat, yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial AK dengan barang bukti emas seberat 3,09 gram, inisial UI barang bukti emas seberat 4,37 dan inisial AA barang bukti emas 2,15 gram,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat untuk menambang, diantaranya satu rol selang kompresor, delapan lembar karpet hitam, satu buah jongkok katok,1 unit NS-50 Merk ysk yasuka, satu unit compresor shark,satu buah potongan drum penampung, dan satu buah spiral biru.
“Berdaskan pengakuan dari para tersangka, mereka bertiga mengeluarkan modal sendiri dan tidak ada pemodal dibelakangnya,” jelasnya.
Kapolres mengimbau, masyarakat Kabupaten Lamandau agar segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penambangan liar agar segera dapat ditindaklanjuti petugas. Saat ini ketiga pelakunya sudah diamankan di Mapolres Lamandau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (lan/ans)