Kaltengonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) yang sempat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur.
“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) dan mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.
Tessa menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan SP3 ini didasarkan pada hasil gelar perkara atau ekspose yang menunjukkan bahwa bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan.
“Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara,” jelas Tessa.
Ia menambahkan bahwa penghentian penyidikan ini tidak berkaitan dengan dinamika politik, meskipun Supian Hadi telah menerima rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.
“Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak men-tersangka-kan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” tegas Tessa. (Ko)