Palangka Raya, kaltengonline – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi (tipikor), mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dr Zulhaidir akhirnya ditangkap.
Pejabat yang terjerat proyek pekerjaan pembangunan Gedung Fasilitas Expo Sampit itu diringkus tim Ditreskrimsus Polda Kalteng di salah satu apartemen di Jakarta. Setelah berhasil ditangkap, Zulhaidir langsung dibawa petugas kepolisian ke Palangka Raya, Sabtu (17/8).
Pesawat Citilink yang membawa Zulhaidir tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam pengawalan ketat petugas, Zulhaidir yang memakai baju kaus abu-abu, bertopi, dan mengenakan masker langsung digiring ke dalam mobil pikap kepolisian yang sudah menunggu di depan pintu keluar bandara. Mobil tersebut langsung meluncur ke Mapolda Kalteng. Sesampai di Mapolda, Zulhaidir digiring menuju gedung Ditreskrimsus untuk keperluan pemeriksaan.
Hingga berita ini dinaikkan, pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan oleh penyidik. Zulhaidir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng terkait perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo Sampit (Kotim) yang dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya (kontraktor) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim dan menggunakan APBD tahun anggaran (TA) 2019–2020.
Selain Zulhaidir, polisi masih mengejar satu tersangka lain bernama Leonardus Minggo Nio yang merupakan Direktur PT Heral Eranio Jaya. Sama seperti Zulhaidir, Leornadus juga berstatus DPO.
Keberhasilan Polda Kalteng mengamankan tersangka kasus korupsi itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji. “Tim Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z (Zulhaidir),” ungkap Erlan dalam rilis tertulis yang dibagikan kepada awak media.
Dijelaskan Kabid Humas itu, penangkapan terhadap Zulhaidir berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait keberadaan tersangka pada 16 Agustus 2024 lalu.
“Tim penyidik tipikor mendapat informasi keberadaan tersangka Z yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindag Kotim di sebuah apartemen, tepatnya Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, RT 12, RW 09, tower OC/28/ A05, Jakarta pusat,” terang perwira berpangkat melati tiga itu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak cepat mendatangi apartemen dan berkoordinasi dengan pengelola apartemen. Dengan dibantu personel polsek setempat, petugas kemudian melakukan penangkapan.
“Selanjutnya tersangka Z dibawa ke Palangka Raya menggunakan transportasi udara dan telah tiba di Mapolda Kalteng, sekarang penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” pungkasnya. (ko)