Kaltengonline.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Kalteng sebanyak 1.962.388 orang.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengungkapkan hal tersebut terkait hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Sabtu (17/8).
“Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah TPS lokasi khusus berjumlah 22 TPS dengan jumlah pemilih lokasi khusus sejumlah 5.714 pemilih pada 20 lokasi khusus di 10 kabupaten kota,“ ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa DPS Kalteng yang berjumlah 1.962.388 orang terdiri dari 1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan, yang tersebar di 14 kabupaten/ kota, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan/ desa, serta 4.446 TPS.
“Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 382/PL.01.2-BA/62/2024 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Kalteng Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dan di tetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,“ tandasnya. (ko)