PALANGKA RAYA-Besok atau Rabu (27/11), 1,9 juta warga Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memilih kepala daerah yang akan memimpin selama lima tahun mendatang. Gambaran hasil pesta demokrasi khusus untuk pemilihan gubernur (pilgub) akan bisa terihat pada hari itu, melalui hitung cepat atau quick count dari beberapa lembaga survei yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
“Ada lima lembaga yang telah mendaftar dan memenuhi syarat untuk melakukan quick count serta pemantauan,” ucap Harmain Ibrahim, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kalteng, Senin (25/11).
Harmain mengatakan, dua lembaga pemantau yang dimaksud adalah FK-Disip Palangka Raya dan Relawan Sadar Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR). Sedangkan tiga lembaga survei quick count yakni Poltracking, Indikator Politik Indonesia, dan Polmark Indonesia.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat serta Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, lembaga pemantau bertugas mengamati tahapan pemilihan dan menyajikan data hasil pemantauan kepada publik. Sementara, lembaga quick count memberikan gambaran cepat mengenai hasil perole-han suara sebelum rekapitulasi resmi oleh KPU.
“Meskipun memiliki peran, tujuan, dan mekanisme kerja yang berbeda, keduanya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu,” ungkap Harmain.
Lembaga survei yang telah terdaftar diperkenankan merilis hasil quick count. Sebaliknya, lembaga yang tidak terdaftar diimbau untuk tidak mempublikasikan hasil quick count Pilgub Kalteng 2024.
“KPU hanya mengakreditasi dua lembaga pemantau dan tiga lembaga survei yang telah mendaftar, dan mereka telah diberikan sertifikat,” jelasnya.
Harmain menambahkan, dua lembaga pemantau tersebut akan bertugas hingga seluruh tahapan pilkada selesai. Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme sebagai lembaga survei.
“Lembaga survei diharapkan bekerja secara profesional berdasarkan metode yang sesuai, serta tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu. Hasil riset yang dirilis juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ungkapnya.
Ia berharap keberadaan lembaga survei terverifikasi dapat mendukung proses pemilu yang jujur, adil, dan kredibel.“Diharapkan hasil riset oleh lembaga survei memiliki keilmiahan yang dapat dipertanggungjawabkan, karena hasil tersebut akan menjadi rujukan masyarakat,” tutup Harmain.(ko)