PALANGKA RAYA-Logistik untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah siap untuk didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Sastriadi, bersama dengan Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, melakukan pemantauan langsung serta penyegelan logistik di gudang logistik KPU Kota Palangka Raya, Minggu (24/11).
Sastriadi mengungkapkan, hampir seluruh logistik telah siap untuk didistribusikan ke beberapa daerah seperti Kapuas, Murung Raya, Katingan, Kotawaringin Timur (Kotim), serta daerah-daerah dengan kondisi geografis yang terluar, terjauh, dan tersulit (3T), logistik pilkada mulai didistribusikan.
“Beberapa daerah prioritas 3T sudah mulai didistribusikan. Kami pastikan seluruh logistik sudah dipersiapkan dengan baik dan akan sampai di TPS tepat waktu,” ujarnya, Minggu (24/11).
Meski demikian, Sastriadi mengingatkan adanya potensi bencana alam yang dapat memengaruhi proses distribusi maupun proses pencoblosan pada tanggal 27 November nanti, terutama potensi banjir di beberapa wilayah, seperti di Kelurahan Pahandut Seberang, Palangka Raya. KPU telah meminta agar pihak-pihak terkait menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan proses pemungutan suara tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Di sisi lain, untuk memastikan keamanan, seluruh logistik pilkada akan dilindungi berlapis, termasuk menggunakan plastik dan segel untuk melindungi dari kerusakan akibat terkena hujan atau ancaman lain selama proses pengiriman.
Sastriadi menegaskan, logistik ini akan diawasi dengan ketat oleh aparat keamanan, termasuk Polri, TNI, dan Bawaslu, selama proses distribusi hingga sampai di TPS. “Kami telah menyiapkan langkah-langkah untuk menjaga kualitas logistik. Keamanan dan kelancaran distribusi adalah pri-oritas utama kami,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam pilkada 2024 agar tetap mematuhi prosedur dan tata cara yang berlaku dalam pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar tidak terjadi pelanggaran yang mengharuskan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU),” tegasn Sastriadi.(ko)