PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, merespons pembaruan kebijakan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah calon murid berusia di bawah tujuh tahun tetap dapat diterima di jenjang sekolah dasar selama dinyatakan siap mengikuti proses pembelajaran.
Meski informasi mengenai kebijakan tersebut telah beredar luas, Jayani mengaku pihaknya masih menunggu salinan resmi beserta petunjuk teknis sebelum menerapkannya di daerah.
“Saya memang sudah mendengar informasinya, bahkan cukup banyak. Namun, kami belum mendapatkan salinan maupun penjelasan tertulisnya. Karena itu, kami belum bisa mengeksekusinya di lapangan karena tentu harus ada dasar hukumnya,” ujarnya, Rabu (3/6).
Menurut Jayani, apabila kebijakan tersebut mulai diberlakukan, aspek yang paling penting untuk diperhatikan adalah kesiapan anak dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Kalau yang saya dengar, batasan minimum usia memang akan lebih rendah. Namun yang utama adalah kesiapan anak. Misalnya usia 4 atau 5 tahun, tetapi benar-benar mampu dan siap mengikuti pembelajaran, tentu hal itu bisa menjadi pertimbangan,” katanya.
Saat ini, ketentuan usia pendidikan masih mengacu pada aturan yang berlaku, yakni PAUD atau TK untuk usia 5–6 tahun, SD usia 7–12 tahun, SMP usia 13–15 tahun, serta SMA usia 16–18 tahun.
Jayani juga menilai perubahan batas usia masuk SD berpotensi berdampak pada sistem pendataan dan pelaporan pendidikan. Sejumlah indikator, seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM), Angka Partisipasi Kasar (APK), dan Angka Partisipasi Murni (APM), diperkirakan turut mengalami penyesuaian.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan mekanisme tes atau asesmen tertentu guna mengukur kesiapan anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.(ko)







