Bawa 22 Paket Sabu, Dua Sopir di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Dua pria yang berprofesi sebagai sopir di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan hukum setelah rumah yang mereka tempati digerebek polisi. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 22 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Di dalam rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial R (38) dan D (30) yang diketahui bekerja sebagai sopir.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Yosef mengatakan, saat penggeledahan terhadap tersangka R, petugas menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 3,69 gram. Barang haram itu disimpan di dalam dompet milik tersangka.

Baca Juga:  Mahasiswa di Pangkalan Bun Ditemukan Gantung Diri

“Selain paket sabu, anggota juga mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka,” ujar AKP Yosef, Jumat (5/6/2026).

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap tersangka D. Dari bawah sofa di teras lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan sebuah kaleng rokok yang berisi 11 paket sabu dengan berat kotor 3,67 gram. Temuan itu membuat polisi memperluas pemeriksaan ke sejumlah ruangan di dalam rumah.

“Di kamar tersangka D, anggota kembali menemukan alat hisap sabu, gunting, sendok yang terbuat dari sedotan, korek api, isolasi dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan diakui sebagai milik para tersangka,” jelasnya.

Kini kedua sopir tersebut telah mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait, sementara keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bob)