Palangka Raya, kaltengonline – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang sopir taksi online bernama Hadi Prayetno, Selasa (3/9) lalu, diduga kuat dilakukan dua orang pelaku. Para tersangka pelakunya itu merupakan penumpang yang menyewa taksi online tersebut
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, satu dari dua tersangka pelaku berinisial F (33) berhasil ditangkap polisi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran polisi. Tersangka pelakunya pun terancam pasal berlapis
Sementara barang bukti serta pakai korban pada hari kejadian diperlihatkan dalam prees rilis di Polrestas Palangka Raya, Kamis (5/9) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan kronologi kejadian, bermula saat korban Hadi Prayetno menerima orderan dari aplikasi Maxim pada Selasa (3/9) untuk mengantarkan penumpang dari Jalan Tambun Bungai ke Jalan Majapahit, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
“Saat tiba di titik penjemputan, korban melihat ada dua orang pelaku yang berdiri di depan pintu masuk Masjid Aqidah. Korban kemudian berhenti, dan kedua pelaku masuk ke dalam mobil,” kata Kompol Ronny M Nababan dalam konferensi pers di Polresta Palangka Raya, Kamis (5/9).
Dalam perjalanan, salah satu pelaku meminta korban berhenti di Jalan Talawang Raya dengan alasan ingin buang air kecil. Ketika korban menepi, pelaku yang duduk di kursi belakang tiba-tiba mencekik leher korban dengan tali. Sementara pelaku yang duduk di samping memukul kepala korban menggunakan tangan kosong sekali dan menggunakan helm berkali-kali.
Akibat serangan tersebut, pelipis kiri korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Setelah memukul korban dan panik akan kedatangan masyarakat, kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah hutan, meninggalkan korban di lokasi kejadian.
“Korban mencoba melindungi diri dengan menekan klakson mobil menggunakan lututnya. Mendengar suara klakson, salah satu pelaku berteriak, “Keluarkan pistol, keluarkan pistol”. Tak lama setelah itu, pelaku yang mencekik korban keluar dari mobil dan mematikan mesin, namun klakson tetap berbunyi,” tambah Kompol Ronny.
Pada Rabu sore (4/9), salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang telah ditangkap dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP Pidana, Pasal 365 KUHP Pidana dan Pasal 53 KUHP Pidana tentang tindak pidana kekerasan dan percobaan perampokan.
Pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku untuk segera melapor ke pihak berwenang. (mut/ens/ko)