BUNTOK-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Selatan menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja terampil dan sertifikasi konstruksi jabatan supervisor, di Aula Bapedda Barsel. Sebanyak 50 orang mengikuti pelatihan sebagaimana untuk memenuhi undangundang, terkait jasa konstruksi yang bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi V Banjarmasin dan Kementerian PUPR RI.
Asisten III Barsel, Mirwansyah membuka pelatihan mengatakan, kewenangan ini sejalan dengan visi RPJP Barito Selatan tahun 2025-2045 yaitu, Barito Selatan maju baramaan, khususnya pada pilar pertama yakni, transposisi sosial guna mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, unggul, kompetitif dan berakhlakul Karimah.
Salah satunya pelatihan dan sertifi kasi tenaga kerja konstruksi jabatan kerja supervisor K3 jenjang 5 dan 6 Kabupaten Barito Selatan. Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 70 ayat 1, berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifi kat kompetensi kerja.
“Perlu diketahui bersama, bahwa pasal 70 ayat 1 ini, tidak termasuk ke dalam pasal dan ayat yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, atau yang sering kita kenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Mirwansyah.
Dengan demikian, lanjut Mirwansyah aturan tessebut berlaku hingga saat ini. Bahwa, setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyambut baik dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan, dalam melakukan pembinaan tenaga kerja konstruksi di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Pemerintah Kabupaten Barsel mendorong Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan, melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi, untuk mengagendakan kegiatan pelatihan dan sertifi kasi ini menjadi agenda rutin tahunan harapannya di masa depan. “Selain itu, seluruh tenaga kerja konstruksi yang berada di Kabupaten Barito Selatan sudah memiliki sertifi kat kompetensi Kerja serta, seluruh peserta pelatihan dan sertifi kasi,” harapnya.
Disisi lain, Plt Sekretaris DPUPR Kabupaten Barsel, M Taufik mengucapkan, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Barsel dan Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, serta Panitia Pelaksana Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jabatan Kerja Supervisor K3
Kegiatan ini terselenggara berdasarkan Undangundang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang kemudian dirubah melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang dirubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan, salah satu kewenangan pemerintah kabupaten melakukan pembinaan tenaga kerja konstruksi di wilayah Kabupaten Barito Selatan. (ena/ko)