Lagi! Imigrasi Deportasi Warga Negara Asing yang Langgar Ketentuan Izin Tinggal

oleh
oleh

Palangka Raya, kaltengonline – Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, 1 orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisal HL (Lk) 23 tahun terpaksa dipulangkan ke Negaranya. Keputusan ini diambil oleh pihak Kantor Imigrasi Palangka Raya setelah WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa/izin tinggalnya.

HL (23 tahun) diketahui di Kalimantan Tengah menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, yang bersangkutan didapati sedang bekerja pada saat dilakukan patroli keimigrasian oleh tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Imigrasi Palangka Raya di salah satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang berlaku di Indonesia, di mana pemegang izin tinggal kunjungan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial atau menghasilkan keuntungan (bekerja), yang bersangkutan dilakukan deportasi dan penangkalan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam proses Deportasi Petugas Imigrasi Palangka Raya melakukan pengawalan sebagai bentuk pengawasan keberangkatan terkait tindakan deportasi yang bersangkutan. Tim Pengawasan Keberangkatan terdiri dari Dhany Arindra (Kasubsi Penindakan Keimigrasian), Eddy Gunawan (Kaur Kepegawaian), dan Arsyad Imam Baihaqi (Analis Keimigrasian Ahli Pertama) mengawal proses deportasi dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Deportasi dilaksanakan pada hari kamis 12 September 2024 pukul 12.40 WIB. Tim Pengawasan Keberangkatan Pendeportasian yang terdiri dari Dhany Arindra (Kasubsi Penindakan), Eddy Gunawan (Kaur Kepegawaian) & Arsyad Imam Baihaqi (Analis Keimigrasian Ahli Pertama) berangkat dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama subjek Deportasian.

Baca Juga:  Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah

HL (23 tahun) dengan menggunakan maskapai Lion Air JT-867, Sekitar pukul 15.00 WIB Tim Pengawasan Keberangkatan Pendeportasian dan subjek Deportasi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Pada pukul 20.00 WIB dari hotel tim bersama subjek deportasi melakukan proses check-in di counter TransNusa dan dilanjutkan proses administrasi Pendeportasian bersama petugas di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Subjek Deportasi yaitu HL (23 tahun) di Deportasi dengan menggunakan maskapai TransNusa dengan nomor penerbangan 8B-860 rute tujuan Jakarta-Guanzhou pada hari kamis 12 september 2024 yang awalnya pukul 21.00 WIB berubah menjadi pukul 23.59 WIB dikarenakan ada delay.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” tegas Mulyadi Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya. “Deportasi merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada mereka yang menyalahgunakan izin tinggal, dan tentunya tim kami akan selalu melaksanakan inspeksi lapangan dengan giat, agar pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal seperti ini dapat segera terdeteksi dan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Dhany Arindra selaku Ketua Tim juga menambahkan bahwa “Yang bersangkutan selain kita berikan sanksi berupa deportasi, HL (23 tahun) juga dilakukan permohonan penangkalan untuk masuk Indonesia, harapannya adalah agar memberikan efek jera kepada warga Negara Asing tersebut” tutupnya.(ko)