kaltengonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan akses seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk turut ambil bagian sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.
“Penyandang disabilitas sangat boleh menjadi menjadi KPPS selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pada umumnya,” kata Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Selasa.
Harmain Ibrohim itu menerangkan, ketentuan itu merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga hak dan kewajiban sama bagi setiap warga negara Indonesia. Khususnya oleh peraturan telah ditetapkan memenuhi syarat untuk dapat berpartisipasi langsung dalam pesta demokrasi.
“Pendaftaran ini akan berlangsung dari 17 September hingga 28 September 2024,” kata Harmain saat konferensi pers terkait pembentukan KPPS pada Pilkada Serentak 2024 di tingkat kabupaten, kota dan Provinsi Kalteng.
Dia menambahkan, para pendaftar yang memenuhi persyaratan akan terpilih menjadi tujuh anggota KPPS untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kalimantan Tengah. KPU membutuhkan total 30.660 anggota KPPS untuk mengisi 4.380 TPS di seluruh wilayah Kalteng. (ko)