Karhutla Kobar Masuk Ranah Hukum, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan Periksa 8 Orang

oleh
oleh

Pangkalan Bun, Kaltengonline.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mulai memasuki ranah penegakan hukum. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono mengatakan, tim penegakan hukum saat ini fokus mendalami lahan-lahan yang telah terbakar. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

“Kami dari tim penegakan hukum akan melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan lahan-lahan yang sudah terbakar. Kami melakukan upaya hukum terkait dengan lahan yang sudah terbakar,” kata Joko, Sabtu (12/9/2026).

Joko menyebut, dari hasil proses yang telah dilakukan, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengusut dugaan pelanggaran terkait lahan yang terbakar.

Selain tersangka, polisi juga memanggil delapan orang untuk dimintai keterangan. Namun, Joko menegaskan kedelapan orang tersebut belum berstatus tersangka. Mereka masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka yang ada di Kotawaringin Barat, kemudian selebihnya ada delapan orang yang masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap delapan orang itu menjadi bagian dari proses penyidik untuk mengumpulkan fakta dan melihat keterkaitan masing-masing dengan perkara yang sedang ditangani. Polisi masih akan menilai hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Joko mengatakan, proses tersebut akan terus dikembangkan sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan. Penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan status hukum seseorang sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman dilakukan.

“Ke depan langkah-langkah yang kami ambil,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat mendukung upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan. Warga yang berada di wilayah rawan diminta saling mengingatkan dan membantu petugas agar aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran tidak kembali menimbulkan persoalan.

Joko mengingatkan bahwa dampak kebakaran telah menyentuh keselamatan manusia. Dua anggota Satgas disebut meninggal dunia, sedangkan sejumlah petugas lainnya sakit dan harus mendapatkan perawatan. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pribadi, tetapi juga keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. (Ko)