KUALA PEMBUANG – Perkawinan usia anak menjadi masalah sosial dan kesehatan yang signifikan di banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, berbagai upaya sosialisasi terus dilakukan oleh pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi non-pemerintah guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif perkawinan usia dini dan pentingnya perlindungan hak-hak anak.
Pada hari ini, Selasa, 26 November 2024, Pj Bupati Seruyan Drs.H. Djainuddin Noor, M.A.P. membuka Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kabupaten Seruyan Tahun 2024, bertempat di aula BKAD.
Menurut Djainuddin Noor, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman dan motivasi masyarakat untuk melakukan langkah preventif, mencegah terjadinya perkawinan usia anak, memberikan pemahaman dampak-dampak yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak, memberikan informasi dan edukasi terkait dengan batas-batas pernikahan berdasarkan hukum yang berlaku serta memberikan informasi upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah Pernikahan Dini khususnya bagi masyarakat.
Tokoh masyarakat dan agama yang hadir juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan pesan-pesan ini. Dukungan dari orang tua dan guru juga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak-anak dan remaja agar dapat mengejar pendidikan dan mengembangkan potensi mereka tanpa tekanan untuk menikah di usia dini.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga masa depan anak-anak dan remaja, serta bersama-sama berkomitmen untuk mengakhiri praktik perkawinan usia anak di Kabupaten Seruyan serta bertambahnya informasi dan wawasan tentang perkawinan usia anak di Kabupaten Seruyan,”pungkasnya.(bud)