PALANGKA RAYA – Ada sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelaksanaan PSU ini diawasi langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng.
“PSU berlangsung lancar tanpa hambatan. PSU digelar di dua TPS di Kota Palangka Raya, satu TPS di Kabupaten Kapuas, dua TPS di Barito Selatan, satu TPS di Kotawaringin Timur, satu TPS di Katingan, dan satu TPS di Barito Utara,” kata Komisioner Bawaslu Kalteng, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kristaten Jon, Kamis (5/12).
Kristaten menjelaskan, PSU dilakukan untuk memperbaiki pelanggaran dalam proses pemungutan suara sebelumnya.
“PSU ini bertujuan menjaga kemurnian suara pemilih dan memastikan integritas pilkada. Semua prosedur berjalan lancar tanpa ada keberatan dari pihak mana pun terkait hasil PSU ini,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, bentuk PSU bervariasi disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Ada yang hanya mengulang untuk pemili han gubernur, sementara lainnya mencakup pemilihan gubernur dan bupati.
“Bergantung pada temuan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu,” tuturnya.
Ditegaskannya, sangat penting untuk menghormati hasil PSU. “PSU ini dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat akibat pelanggaran hukum pada pemungutan suara sebelumnya. Pelanggaran prosedur dan meka nisme yang terbukti memenuhi kriteria PSU, direkomendasikan untuk diulang demi memastikan hasil pemilihan dapat dipercaya masyarakat,” kata Kristaten.
Oleh karena itu, Bawaslu Kalteng mengingatkan semua pihak untuk menempuh jalur hukum, apabila merasa keberatan terhadap hasil PSU.
“Ada mekanisme yang telah diatur. Jika ada keberatan, lapor kan secara resmi ke Bawaslu. Kalau masih kurang puas dengan hasil akhir setelah penetapan KPU, jalur terakhir untuk mencari keadilan adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitu si (MK),” imbuhnya.
Kristaten juga mengingatkan agar masyarakat dan pihak – pihak terkait tidak melakukan tindakan anarkistis yang dapat merugikan semua pihak.
“Gunakan jalur yang sesuai aturan. Proses demokrasi ini harus kita jaga bersama demi kebaikan masyarakat Kaliman tan Tengah,” pungkasnya. (kom/ uut/ktk/ce/aza/wel)