Untuk Lindungi Tenaga Kerja Badan Adhoc Pilkada 2024
Kaltengonline.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya melakukan langkah strategis dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi anggota badan adhoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah.
Penandatanganan PKS ini dilaksanakan di Kota Palangka Raya, dan dihadiri oleh perwakilan BPJAMSOSTEK, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, serta pejabat terkait lainnya. Perjanjian ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan bahwa tenaga kerja badan adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di masing-masing TPS mendapatkan perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah wujud nyata dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap kelancaran Pilkada serentak 2024.
“Kami memahami bahwa penyelenggaraan Pilkada melibatkan ribuan tenaga kerja adhoc yang memiliki risiko pekerjaan di lapangan. Dengan adanya perlindungan ini, kami ingin memastikan bahwa mereka bisa menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus,” ujar Budi.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi badan adhoc. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan ini. Hal ini sangat berarti bagi para penyelenggara di tingkat lapangan yang bekerja keras demi suksesnya Pilkada 2024,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi. Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap anggota badan adhoc dapat bekerja dengan rasa aman.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan seluruh tenaga kerja badan adhoc yang terlibat dalam Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup berbagai manfaat, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja selama bertugas serta santunan kematian. (abw)