Palangka Raya, kaltengonline.com – Komitmen dunia usaha dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah terus menunjukkan perkembangan positif. Melalui program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), dua perusahaan di Kalimantan Tengah telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 821 pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Komitmen tersebut diapresiasi dalam kegiatan Corporate Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Tahun 2026 yang dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan besar. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Satriyo Adi Sasongko dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi.
Sebanyak 313 pekerja rentan mendapatkan perlindungan melalui kontribusi PT Bisma Dharma Kencana, sementara PT Riung Mitra Lestari memberikan perlindungan kepada 508 pekerja rentan. Atas komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya memberikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi perusahaan dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Corporate Gathering 2026 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam mendukung peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui SERTAKAN, perusahaan dapat mengambil peran lebih luas dengan memberikan perlindungan kepada pekerja informal maupun pekerja rentan yang berada di sekitar lingkungan sosial dan wilayah operasionalnya. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat pekerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh perlindungan secara mandiri.







