Dua Perusahaan Lindungi 821 Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan UCJ Kalteng melalui SERTAKAN

oleh
oleh

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menyampaikan bahwa peningkatan cakupan perlindungan pekerja membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan aktif dunia usaha.

“Peningkatan UCJ bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Dibutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan. Melalui SERTAKAN, perusahaan dapat mengambil peran nyata dengan melindungi pekerja rentan yang berada di sekitar wilayah operasionalnya,” ujar Satriyo.

Menurutnya, perlindungan tersebut memiliki arti penting karena risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, menilai keterlibatan dunia usaha dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan merupakan bentuk nyata sinergi dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Kolaborasi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kontribusi perusahaan terhadap masyarakat tidak berhenti pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat diwujudkan melalui pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja di sekitar wilayah operasional.

Pemberian penghargaan kepada PT Bisma Dharma Kencana dan PT Riung Mitra Lestari menjadi contoh konkret bagaimana sektor usaha dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 821 pekerja rentan yang memperoleh perlindungan tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi melalui SERTAKAN dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Corporate Gathering BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperluas kolaborasi serupa dengan semakin banyak perusahaan di Kalimantan Tengah.

Dengan semakin aktifnya dunia usaha dalam melindungi pekerja rentan di sekitarnya, upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Kalimantan Tengah tidak hanya menjadi target kelembagaan, tetapi menjadi gerakan bersama untuk memastikan semakin banyak pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan jaminan sosial ketika risiko terjadi.

SERTAKAN: Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Karena perlindungan pekerja bukan hanya tentang pekerjaan hari ini, tetapi tentang memastikan mereka dan keluarganya tetap memiliki perlindungan ketika risiko terjadi.