Selain itu, Erlan juga menyampaikan permintaan maaf Kapolda Kalteng selaku pimpinan institusi Polri di wilayah hukum Kalteng, terkait adanya kasus kejahatan yang melibatkan oknum anggota Polri yang berdinas di lingkungan Polda Kalteng. Permintaan maaf itu disampaikan kepada keluarga korban maupun seluruh masyarakat Kalteng.
“Bapak Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan seluruh masyarakat Kalteng atas perilaku tak baik oknum personel kepolisian yang bertugas di wilayah kerja Polda Kerja,” tutur Erlan
Polda Kalteng akhirnya mengeluarkan putusan berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Palangka Raya berpangkat brigadir dan berinisial AK, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kematian seorang warga berinisial BA, yang jasadnya ditemukan di sebuah lahan kebun sawit wilayah Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu.
Keputusan memecat AK dengan tidak hormat dikeluarkan setelah pihak Polda Kalteng melalui Bidpropam menggelar sidang kode etik profesi kepolisian.
Hasil sidang kode etika itu, Polda Kalteng menemukan bahwa pihak terlapor (AK) dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan tercela yang mengharuskannya dipecat dari dinas kepolisian sebagai hukuman.
Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengatakan, keputusan memecat AK dikeluarkan Bidpropam Polda Kalteng dalam sidang kode etik profesi yang dilaksanakan pada hari Senin (16/12).
“Hasil sidang kode etik profesi, pelaku atau oknum ini sudah dijatuhkan hukuman. Pertama, karena perilaku terlapor adalah perbuatan tercela. Kemudian, patsus (penempatan khusus) selama empat hari. Dan terakhir, diberhentikan dengan tidak hormat,” beber Nugroho.
Lebih lanjut ia menerangkan, Propam Polda Kalteng memerlukan waktu empat hari untuk melakukan pemeriksaan, menyelesaikan pemberkasan, hingga mengeluarkan putusan sidang kode etik profesi terkait kasus yang melibatkan oknum polisi berinisial AK.
“Kami sudah bekerja dari Rabu (11/12) sampai hari ini, kurang lebih empat hari kerja, kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan hingga selesai tadi sekitar pukul 11.30 WIB,” ujar Nugroho, kemarin.
Namun, Nugroho tidak memberikan keterangan lebih detail terkait maksud dari perbuatan tercela yang sudah dilakukan oleh oknum polisi berinisial AK yang menyebabkan dipecat secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
Sementara itu, Yuliani selaku istri tersangka HA juga terlihat mendatangi Polda Kalteng. Menurutnya, suaminya itu adalah korban. Ia dan sanga suami berniat melapor dan membuka kebenaran kasus ini. Sayangnya, suaminya itu malah dijadikan tersangka.
“Suamiku termasuk korban, dia hanyalah seorang sopir yang diminta tolong untuk mengantar, karena memang itulah pekerjaannya,” kata Yuliani.
Saksi HA, Pardin, mengungkapkan bahwa pada hari Selasa lalu, Yuliani bersama suaminya berniat melaporkan kejadian penembakan itu ke Jatanras Polresta Palangka Raya. Dari situ pula mulai terungkap tabir yang berkaitan dengan penemuan mayat di Katingan. Baru hari ini pula mereka tahu bahwa secara resmi haryono menjadi seorang tersangka.
“Akan tetapi, baru hari ini kami menerima tiga lembar surat dari polda, yang di antaranya adalah surat penangkapan dan penahanan. Hari ini pula kami tahu bahwa status HA sebagai tersangka,” ungkapnya.
Diketahui HA merupakan sopir taksi online yang pada saat itu menerima pesanan KA, seorang polisi. Haryono pun mendatangi titik lokasi pemesan. Kemudian, secara tidak terduga oknum anggota polisi itu datang membawa orang yang berada di pinggir jalan. Tak lama berselang, terdengar dua kali bunyi tembakan. HA pun kaget bercampur takuk karena ada yang membawa senjata api. Haryono terpaksa mengantarkan oknum anggota polisi itu. HA tidak pernah tahu kejadian seperti ini akan terjadi. Namun tiba-tiba dari hasil penyidikan suami Yuliani ikut terseret menjadi tersangka.
“Maka dari itu, saat ini kami ingin tahu detail penyidikannya seperti apa, karena proses penyidikan terkesan tertutup, bahkan keluarga pun tidak pernah ketemu lagi (HA) mulai dari hari Selasa. Kemudian hari Sabtu dia pulang sebentar, lalu malam harinya dijemput sebagai tersangka,” tambahnya
Langkah selanjutnya, pihaknya akan mempelajari dahulu ada tidaknya potensi praperadilan, serta berencana mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (sja/*bak/ce/ala/ko)







