Tahun 2024, BNN Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka

oleh
oleh
Kepala BNN Provinsi Kalteng, Joko Setiono (tengah)

Kaltengonline.com – Sepanjang tahun 2024, BNN Provinsi Kalteng dan jajaran berhasil mengungkap 12 (dua belas) kasus tindak pidana narkotika dengan 23 (dua puluh tiga) orang tersangka. Dimana, 8 (delapan) kasus dengan 16 (enam belas) orang tersangka diantaranya 2 (dua) orang narapidana sudah dilakukan pemberkasan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan 4 (empat) kasus dengan 7 (tujuh) orang tersangka saat ini sedang dilakukan pengembangan jaringan.

“Dari 12 Laporan Kasus Narkotika yang berhasil diungkap, 7 (tujuh) diantaranya merupakan jaringan peredaran narkotika antar provinsi,”ucap Kepala BNN Provinsi Kalteng Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K,M.Hum saat press release pencapaian kinerja tahun 2024 di Kantor BNN Kalteng pada Senin (23/12/2024).

Dikatakan Joko Setiono, BNN Provinsi Kalteng bersama BNN RI juga berhasil menangkap 2 orang DPO kasus yang menjadi perhatian masyarakat yaitu menangkap DPO Kasus Narkotika Kampung Puntun a.n. Salihin alias Saleh dan DPO Kasus 2,4 Kilogram shabu di Sampit a.n. Achmadi.

Untuk terpidana Salihin, saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Direktorat TPPU BNN RI. Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 1.215,61 gram sabu, 848,79 gram ganja dan 2 butir ekstasi.

“Barang bukti lainnya adalah 5 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 22 buah handphone dan uang tunai Rp.28.415.000,” ucapnya.

Dikatakan Joko, BNN Provinsi Kalteng tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan narkotika yang ada di wilayah Provinsi Kalteng, oleh sebab itu diperlukan strategi penguatan kolaborasi serta partisipasi dari masyarakat. (bud)