PALANGKA RAYA – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, menyampaikan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Kalimantan Tengah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini berlaku baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ujarnya, belum lama ini.
Ia juga mengumumkan bahwa UM Kota Palangka Raya untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26. Adapun untuk kabupaten/kota lainnya yang telah ditetapkan yakni Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 3.481.226,00; Kabupaten Kapuas sebesar Rp 3.473.710,50; Kabupaten Katingan sebesar Rp 3.561.258,83; Kabupaten Seruyan sebesar Rp 3.870.690,32; Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 3.559.112,85; Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 3.700.658,81; Kabupaten Lamandau sebesar Rp 3.781.317,00; Kabupaten Sukamara sebesar Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3.544.506,38; Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.829.097,81; Kabupaten Barito Timur sebesar Rp 3.498.701,00; Kabupaten Barito Utara sebesar Rp 3.900.362,43 dan Kabupaten Murung Raya sebesar Rp 3.793.932,00.
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko kerja tinggi atau spesialisasi tertentu. Misalnya, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.840.000,00 dan sub sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan sebesar Rp 3.879.000,00.
Pada sektor lainnya, seperti pertambangan dan penggalian di Kabupaten Barito Utara, UMS ditetapkan sebesar Rp 3.903.092,68. Sektor konstruksi, aktivitas jasa lainnya, serta pengadaan listrik juga mendapatkan perhatian khusus dengan penetapan UMS yang relevan dengan karakteristik pekerjaan di wilayah masing-masing. Sri berharap kebijakan kenaikan ini mampu meningkatkan kualitas hidup para pekerja di Kalteng sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di tingkat daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan kebijakan ini diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalteng,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketetapan upah minimum ini. Namun, pengecualian diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketetapan tidak diperkenankan menurunkan upah pekerja. Bagi yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ko)