Palangka Raya, kaltengonline – Berdasarkan situs www.mkri. id, delapan gugatan hasil pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah akan disidangkan pada hari yang sama. Sidang sengketa pilkada itu akan digelar pada Senin, 13 Januari 2025. Daerah-daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Kapuas, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Katingan, Kotawaringin Timur, Lamandau, dan Kota Palangka Raya
Calon kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Murung Raya, Nuryakin-Doni telah mengajukan gugatan atas hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nuryakin membenarkan akan diadakan persidangan fase satu pada 13 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.
“Telah dijadwalkan persidangan pada 13 Januari mendatang. Insyaallah, kami siap memberikan keterangan. Berkas-berkas bukti dan saksi sudah kami siapkan,” ucap Nuryakin, Jumat (10/1).
Ia mengatakan, permohonan gugatan hasil pilkada Murung Raya didasarkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pihak paslon nomor urut 1, Heriyus M Yoseph-Rahmanto Muhiddin serta oleh pihak Bawaslu
Nuryakin menjelaskan, mulanya pihaknya sudah mengajukan protes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pleno ditunda dari jadwal awal pada 1 Desember lalu. Ada rekomendasi dari Bawaslu agar mempertimbangkan usulan tim pemenangan Nurani. Akan tetapi KPU mengabaikan surat Bawaslu.
“Bukti suratnya lengkap dan itu juga yang menjadi bahan gugatan kami ke DKPP. Padahal Kalteng ada 13 kabupaten dan 1 kota yang belum pleno. Murung Raya paling pertama, paling jauh di utara, komunikasinya sulit, transportasi sulit, tetapi justru yang pertama gelar pleno KPU,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, ada permintaan agar digelar PSU pada 3 TPS di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Namun karena dianggap tidak cukup bukti, permohonan itu tidak disetuju
“Padahal bukti yang kami sampaikan sangat kuat, karena mencoblos lebih dari satu kali, mencoblos tidak ada undangan (DPT), dan mencoblos punya orang lain. Kami menduga ada grand desain dari orang tertentu yang menginginkan kami tidak bisa melakukan atau mengumpulkan barang bukti dan saksi atas kecurangan yang ada,” terangnya.
Selain itu, sebelumnya telah teregister gugatan di Pilkada Kalteng sebanyak 10 gugatan. Delapan gugatan pemilihan bupati dan wakil bupati, satu gugatan pemilihan wali kota-wakil wali kota, serta satu gugatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Kabupaten Kapuas teregister dua gugatan. Yakni dari pasangan Erlin-Al Berkat dan Alfi an Mawardi-Agati Suli. Namun sebelum pengumuman teregister, Muhammad Alfi – an Mawardi secara terbuka mengakui kekalahannya dalam pilkada di Kabupaten Kapuas.
“Saya M Alfi an Mawardi, calon bupati Kapuas nomor urut 3, yang secara suara kalah kemarin, mengucapkan selamat kepada Pak Wiyatno, senior ulun. Beliau sebagai Bupati Kapuas terpilih bersama Pak Dodo selaku wakil bupati terpilih,” ucap Alfi an dalam video yang beredar pada akhir 2024 lalu
Dalam pernyataan itu, Alfi an menegaskan dukungannya untuk pembangunan Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung yang akan dipimpin Wiyatno, sebagai calon bupati Kapuas pemenang pilkada bersama wakilnya Dodo.
“Saya titipkan Kapuas bersama Pak H Wiyatno,” tambahnya
Namun pada saat pengumuman, permohonan Alfi – an Mawardi tetap teregister di MK. Saat ditanya bagaimana kelanjutan permohonan itu, Alfi an dengan tegas mengatakan tetap kosisten atas keputasannya
“Tidak akan dilanjutkan sesuai komitmen. Ini juga untuk menjaga agar tidak ada perpecahan,” tegasnya saat dikonfi rmasi, Minggu (3/1). (irj/ce/ala/ko)