Murung Raya, kaltengonline – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara, Muara Teweh, menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian kepada keluarga almarhum salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya.
Santunan sebesar Rp42 juta diserahkan secara langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Murung Raya sebagai perwakilan pemerintah. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Mizam Chandrapati menyampaikan bahwa perlindungan ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tugas berat yang diemban para petugas adhoc dalam mendukung pelaksanaan pesta demokrasi. Dengan adanya program ini, diharapkan para petugas dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus.
Sebagai bagian dari program perlindungan ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya memasukkan 2.773 petugas adhoc Pilkada 2024 ke dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan jaminan kesejahteraan bagi para petugas adhoc yang memiliki risiko pekerjaan di lapangan.
“Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi para pekerja, sekaligus memastikan kesejahteraan keluarga mereka jika terjadi risiko selama bertugs,” ujar Mizan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara, Muara Teweh Fajar Kunaefi juga memberikan pernyataan terkait peran penting BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.
“Kami sangat menghargai dedikasi para petugas pemilu yang bekerja tanpa kenal lelah demi kelancaran pelaksanaan demokrasi. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja, termasuk petugas KPPS, melalui program-program jaminan sosial yang kami kelola,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa santunan Jaminan Kematian ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat kepada peserta yang terdaftar, khususnya mereka yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. “Kami berharap seluruh pihak semakin menyadari pentingnya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan yang layak,” lanjutnya.
Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan bahwa Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada almarhum selama menjalankan tugas sebagai petugas KPPS. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan juga santunan ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
“Termasuk petugas pemilu yang menjalankan tugas demi keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” ujar Budi. (abw)