Muara Teweh, kaltengonline – Wakil Ketua III (Waket) DPRD Komisi Utara, Rujana Anggraini menyampaikan, rasa syukurnya atas keberhasilan program PTSL. Sebanyak 511 sertifi kat hak atas tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, dalam acara yang juga dirangkai dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) tanah.
Penyerahan sertifi kat tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, Senin (20/1).
Dia menilai, langkah ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi tanah milik masyarakat
“Program PTSL merupakan program terobosan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi legalitas tanah maupun dukungan terhadap pembangunan daerah, kepastian hukum atas tanah akan membantu mencegah konfl ik agraria di kemudian hari,” kata Rujana, pada Selasa (21/1).
Rujana menyinggung, kegiatan Gema Patas yang dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan sertifi kat. Ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kesadaran masyarakat mengenai pemasangan penanda batas tanah.
Dia mengatakan, hal ini merupakan bagian penting dari upaya menertibkan pengelolaan lahan di Pemerintah Daerah Barito Utara
“Selain manfaat langsung bagi masyarakat, program ini juga akan membantu mempercepat pembangunan dan menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat, seperti pinjaman usaha, dengan menggunakan sertifi kat tanah sebagai agunan,” tambahnya.
Sebelumnya, Primanda Jayadi, selaku Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara menjelaskan, bahwa program PTSL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Akta tanah bukan hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga menjamin hak masyarakat atas tanah tersebut,” ujarnya.
Camat Gunung Timang, Winardi juga menyampaikan, apresiasinya atas upaya semua pihak yang terlibat sehingga program ini dapat berjalan dengan lancar. Ia berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan sertifi kat tanah secara bijaksana untuk keperluan masing-masing dan pembangunan daerah. (fat/ko)