Sampit, kaltengonline.com-Ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol tanpa cukai dimusnahkan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit, Kamis (27/2).
Pemusnahan besar-besaran terhadap barang ilegal ini sebagai langkah penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang merugi-kan negara dan masyarakat, khususnya di wilayah Kalteng.
Kepala KPPBC Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit selama periode Juli 2023 hingga Desember 2024.
Barang sitaan tersebut terdiri dari 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai total sekitar Rp 997,8 juta.
“Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini mencapai Rp 709,6 juta, yang berasal dari cukai, PPN, dan pajak rokok yang seharusnya disetorkan ke negara,” katanya.
Modus peredaran BKC ilegal sangat beragam, mulai dari penjualan tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga perdagangan secara online melalui e-commerce dan media sosial.
Ia menyebutkan, rokok hasil sitaan itu berasal dari dari lokal dan impor. Rokok impor tersebut masuk melalui pelabuhan di Kota Sampit. Selain itu, ada juga miras yang berasal dari luar negeri.
“Ada yang dari lokal yang berasal dari Pulau Jawa biasanya masuk lewat Pelabuhan Kumai atau wilayah Banjarmasin. Kalau yang impor itu juga ada. Karena di Sampit ada kegiatan ekspor dan impor. Kita punya pelabuhan Bagendang dan area muara Mentaya yang ada kapal-kapal dari luar negeri,” katanya.(ko)