Lahan Puskesmas Pahandut Sah Milik Ahli Waris, Sahidar Ngabe Soekah

by
Bangunan Puskesmas Pahandut di Jalan Darmosugondo, Palangka Raya merupakan milik ahli waris, Sahidar Ngabe Soekah.

Pemko Pertimbangkan Sejumlah Opsi Selesaikan Masalah Ini

Palangka Raya, kaltengonline.com – Sengketa lahan Puskesmas Pahandut telah mencapai keputusan akhir setelah melewati persidangan yang panjang. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali (PK), menetapkan tanah yang digunakan sebagai lokasi pelayanan kesehatan itu sah milik ahli waris, Sahidar Ngabe Soekah.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan melakukan konsolidasi internal terkait eksekusi sengketa lahan Puskesmas Pahandut. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya Mahdi Suryanto menyatakan, proses ini membutuhkan kajian mendalam karena aset yang bersangkutan adalah milik pemerintah.

Mahdi menjelaskan, saat ini jajaran sekretariat daerah telah melaporkan hasil putusan MA kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Fairid-Zaini.

Pemerintah sedang mempertimbangkan opsi terbaik untuk penyelesaian sengketa ini, termasuk kemungkinan negosiasi dengan pihak penggugat melalui kuasa hukum mereka.

“Kami akan membahas eksekusi Puskesmas Pahandut ini secara hati-hati, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagaimana regulasi penyerahan kepada pihak yang menang, tanpa melanggar aturan yang ada, tentu menjadi perhatian utama,” ucap Mahdi, Senin (3/3).

Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum memiliki peraturan yang mengikat terkait aset pemerintah. Karena itu, mekanisme eksekusi akan melalui proses panjang, entah nantinya dilakukan pembongkaran atau pembayaran denda.

“Pembongkaran pembangunan pun memiliki mekanisme. Salah satunya, harus dilakukan taksiran nilai terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, jika opsi pembayaran denda yang dipilih, Pemko Palangka Raya akan melibatkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapperida) serta berkoordinasi dengan DPRD Kota Palangka Raya untuk mengatur penganggaran biaya yang harus dibayarkan kepada penggugat.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari gugatan ahli waris terhadap Pemko Palangka Raya atas lahan yang telah digunakan untuk bangunan fasilitas kesehatan masyarakat selama lebih dari tiga puluh tahun. Pada akhir tahun 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan gugatan ahli waris.

Tidak puas dengan putusan itu, Pemko Palangka Raya mengajukan banding ke pengadilan tinggi, tetapi hasilnya tidak berpihak kepada pemerintah. Upaya hukum terakhir melalui peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung, tetapi berujung pada keputusan yang sama, mengukuhkan bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris. (ko)

No More Posts Available.

No more pages to load.