MLT BPJS Ketenagakerjaan, Solusi Miliki Rumah Bagi Pekerja

by
BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan pembinaan bagi PLKK di wilayah Kota Palangka Raya, Kamis (13/3/2025).

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memberikan manfaat tambahan bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya mensosialisasikan program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) kepada Mitra PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) di Aurila Hotel Jalan Adonis Samad Palangka Raya Kamis, 13 Maret 2025.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Diska Ardi Septamikella menyampaikan bahwa dengan Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program BPJS Ketenagakerjaan.

“MLT adalah program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pekerja untuk memiliki rumah sendiri,” tambah Diska.

Manfaat layanan tambahan perumahan pekerja bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah dengan angsuran yang lebih murah dibanding dengan KPR pada umumnya dan manfaat layanan tambahan dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi Perumahan.

Ia merinci jenis dan besaran manfaat layanan tambahan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80 persen dari nilai konstruksi).

Untuk bisa mengikuti atau menikmati Program Manfaat Layanan Tambahan tersebut, minimal harus menjadi peserta tiga program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Subhan Adinugroho mengatakan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi pekerja yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Hari Tua,” pungkas Subhan.(*)