Perlu Dipertegas Kepastian Hukumnya

by
by
PANDANGAN FRAKSI: Ketua Dprd Provinsi Kalimantan Tengah Arton S Dohong didampingi para wakil ketua dewan menyerahkan pandangan fraksifraksi di dewan kepada Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo pada rapat paripurna, beberapa waktu lalu..

Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam

Palangka Raya, kaltengonline.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, menyebutkan bahwa pengelolaan sektor pertambangan, khususnya mineral bukan logam dan bebatuan perlu dipertegas melalui kepastian hukum yang jelas.

Hal ini disampaikan Arton menanggapi tindak lanjut pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan (MBLB).

“Semua persoalan yang selama ini menjadi kendala diharapkan dapat teratasi, karena memang perlu kepastian hukum tentang tambang mineral bukan logam dan bebatuan itu,” kata mantan bupati Gunung Mas itu, Senin (10/3) lalu.

Politikus PDI Perjuangan ini mengakui bahwa aturan mengenai pengelolaan sektor pertambangan bukan logam dan bebatuan ini sering mengalami ketidakjelasan, khususnya mengenai perizinan pemanfaatan untuk berbagai kegiatan.

“Selama ini masih ngambang, soal izin ada yang bisa, ada yang tidak bisa. Contohnyakan terkait dengan pasir (tambang galian C) yang kadang kesulitan. Padahal kebutuhan pasir untuk kegiatan pembangunan sangat besar,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, raperda yang saat ini tengah dibahas diharapkan dapat diproses secepatnya supaya segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda), yang nantinya menjadi payung hukum untuk memperjelas pemanfaatan dan pengelolaan sektor pertambangan bukan logam dan bebatuan di Kalteng.

Arton menyebutkan, seluruh fraksi di DPRD Kalteng telah menyampaikan pemandangan umum dan semunya menyepakati raperda tersebut dibahas lebih lanjut. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat ini proses yang masih tersisa segera dituntaskan.

“Sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah untuk jadwalnya, karena raperda ini termasuk urgen diselesaikan. Raperda inikan tidak hanya dilihat untuk kepentingan pemanfaatan tambang, tapi dampak ekonomi dari sektor ini perlu ditingkatkan lagi,” tegasnya. (irj/ens/ko)