Pemprov Kalteng Tegaskan ASN Harus Masuk Kerja dan WFO pada 8 April 2025

oleh
oleh
Kepala BKD, Lisda Arriyana

Palangka Raya, Kaltengonline.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 2025 yang menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA), khususnya pada Selasa (08/4/2025).

Melalui SE ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dengan memanfaatkan skema Work From Anywhere (WFA), menyesuaikan karakteristik tugas dan kebijakan dari masing-masing instansi pemerintah.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurai kepadatan arus balik pasca libur Lebaran, atas masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait.

Menanggapi SE Tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Lisda Arriyana, menjelaskan bahwa cuti bersama telah diatur secara jelas dalam SKB 3 Menteri hingga Senin (07/4/2025).

Sementara itu, SE Menpan No. 3 Tahun 2025 mengacu pula pada SE Menpan No. 2 Tahun 2025, yang memberikan ruang fleksibilitas bagi instansi untuk menerapkan kombinasi WFO, WFH, dan WFA.

“Jadi pada tanggal 8 April, ASN bisa bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), maupun dari tempat lain (WFA), tergantung kebijakan instansinya masing-masing,” jelas Lisda.

Namun, Lisda menegaskan bahwa di Pemerintah Provinsi Kalteng, tidak menerapkan FWA dan tetap mewajibkan seluruh ASN untuk bekerja dari kantor (WFO) seperti biasa pada Selasa (08/4/2025).

“Diberitahukan bahwa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hanya menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan WFO jadi pada tgl 8 April tetap bekerja seperti biasa,” tutupnya. (wel)