Palangka Raya, kaltengonline.com – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendorong Pemerintah Kota untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/474/2022, yang mengatur tentang pembagian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Menurut Syaufwan, aturan yang berlaku saat ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, komposisi pembagian retribusi perlu dievaluasi agar lebih menguntungkan pemerintah.
“Sudah saatnya pemerintah kota mendapatkan porsi yang lebih proporsional dari retribusi parkir,” tegasnya, Kamis (10/4).
Dalam Perwali tersebut, pembagian retribusi parkir ditetapkan 20 persen untuk pemerintah kota dan 80 persen untuk pengelola parkir. Komposisi ini dinilai tidak adil, mengingat pemerintah memiliki peran besar dalam penyediaan fasilitas dan pengawasan.
Syaufwan menilai sektor perparkiran memiliki potensi besar dalam menyumbang PAD jika dikelola dengan lebih adil dan transparan.
Oleh karena itu, revisi regulasi menjadi langkah penting agar Dinas Perhubungan dapat mengoptimalkan pengelolaannya.
“Revisi ini penting agar kontribusi dari sektor parkir terhadap kas daerah bisa ditingkatkan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia berharap, dukungan dari DPRD dapat mempercepat proses revisi Perwali tersebut. Dengan pembagian yang lebih seimbang, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat, melalui peningkatan layanan dan infrastruktur kota. (ham/ko