PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memutuskan untuk menghentikan kontrak tenaga honorer atau non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun. Artinya, per tanggal 1 April 2025 Pemkab Mura tidak akan lagi mempekerjakan tenaga honorer.
Diketahui ada 775 orang tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkup pemkab setempat. Mereka dirumahkan per tanggal 1 April 2025.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura, jumlah honorer sebelum dilaksanakan seleksi PPPK sebanyak 3.026 orang, yang terdiri dari 2.251 orang dengan masa kerja di atas dua tahun dan 775 honorer masa kerja di bawah dua tahun Tahun anggaran 2025, lanjut Heriyus, tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun, gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret, ditambah THR sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.
“Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur aturan pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer, maka mau tidak mau harus kami laksanakan,” ungkap Heriyus.
Menurutnya, kalaupun Pemkab Murung Raya mempertahankan para honorer ini, tidak ada dasar hukum untuk menggaji mereka. “Apabila kami kasi gaji, pasti akan jadi temuan dan dipastikan pemerintah daerah akan diminta untuk mengembalikan itu ke negara,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada pengecualian untuk tenaga kesehatan pada desa yang hanya memiliki satu petugas kesehatan berstatus honorer dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh daerah untuk pelayanan kesehatan di tempatnya bertugas.
Sementara, untuk guru honorer sedang dicarikan solusi, karena masih ada banyak guru yang berstatus tenaga honor. Pemkab Mura akan mencari solusi terkait nasib ratusan honorer atau tenaga kontrak yang dirumahkan. Karena itu, honorer kontrak yang usia kerja di bawah dua tahun diharapkan bersabar sembari menunggu solusi terbaik.
Bupati Heriyus mengatakan, Pemkab Mura akan melakukan konsultasi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD untuk mencari solusi terhadap nasib honorer dan tenaga kontrak yang masa kerja di bawah dua tahun.
“Kami akan ajak lesiglatif untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi untuk para tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun, karena tiap kebijakan berdampak pada keuangan,” tandasnya.(ko)