Palangka Raya, Kaltengonline.com – Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, menggelar sidang adat terhadap content creator Syaifulah (dikenal sebagai Saif Hola) pada Selasa (22/4/2025). Sidang berlangsung di Betang Hapakat, Kantor DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, pukul 09.30 WIB.
Pemanggilan dilakukan menyusul laporan warga atas unggahan parodi berjudul “Parodi Wartawan & Gubernur” yang diunggah melalui akun Instagram @saif_hola. Konten tersebut dianggap menyinggung Gubernur Kalimantan Tengah dan masyarakat Dayak.
Tokoh adat Pemangku dan Mantir adat, Ir. Dandan Ardi menjelaskan bahwa sidang hanya tahap klarifikasi dan pembacaan gugatan. Keputusan adat akan diumumkan pada Jumat (25/4/2025).
“Yang memutuskan adalah Damang. Hari ini kami hanya menerima klarifikasi dan membaca gugatan adat. Jumat nanti hasilnya akan diumumkan,” ujarnya.
Menurutnya, isi konten tersebut memuat unsur penghinaan dan pelecehan terhadap martabat Gubernur dan masyarakat adat.
“Sudah pasti ada tuntutan adat. Akan ada denda, tapi jumlahnya belum ditentukan. Masih akan dibahas dalam rapat selanjutnya,” jelas Dandan.
Ia menambahkan, pengakuan kesalahan dari Syaifulah menjadi pertimbangan penting dalam hukum adat.
“Yang penting dia sudah mengaku salah dan minta maaf. Itu cukup bagi kami,” tambahnya.
Terkait apakah nanti akan di temukan dengan gubernur Dandan mengaku hal itu tidak perlu dilakukan mengingat kesibukan gubernur.
”pak gubernur sibuk, cukup kita saja, yang penting damai beliau juga masih pusing mengurus masyarakat lain” tutupnya. (wel)
Parodikan Gubernur Kalteng, Saif Hola Disidang Adat
