Palangka Raya, Kaltengonline.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah telah memanggil sejumlah anggota organisasi masyarakat Grib Jaya terkait kasus penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyebutkan bahwa pemanggilan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua, beberapa pengurus, dan anggota ormas. Total ada empat orang yang dijadwalkan hadir besok, Rabu (14/5/2025). Kami harap mereka mematuhi hukum dan datang memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya, Selasa (14/5/2025).
Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan terbuka, sembari terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. (wel)
Ketua dan Anggota Grib Jaya Dipanggil Polisi Terkait Penyegelan PT BAP
