Jaksa Tuntut Anton Seumur Hidup, Heri 15 Tahun Penjara

oleh
oleh
Sidang Perkara Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Katingan
Dua terdakwa yakni Mantan Brigadir Polisi, Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan Muhamad Hariyono alias Heri menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (14/5).

Sementara untuk pertimbangan hal yang memberatkan, JPU menyebutkan bahwa tindakan kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Budiman merupakan sebuah perbuatan yang sadis dan akibat kejadian pembunuhan itu menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat.

Selain itu Jaksa menyebutkan bahwa akibat peristiwa pem-bunuhan terhadap almarhum  Budiman yang dilakukan oleh kedua terdakwa,  menimbulkan kesengsaraan bagi pihak keluarga korban karena  istri korban dan ketiga anak almarhum  yang semuanya masih kecil  kehilangan sosok kepala keluarga yang juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Khusus untuk Anton, satu hal lagi yang menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukum untuk dirinya adalah fakta bahwa akibat perbuatannya melakukan kasus kejahatan pembunuhan ini telah mencoreng citra polisi sebagai penegak hukum dimata masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian,” kata Jaksa Dwinanto saat membacakan pertimbangan memberatkan untuk Anton.

Sementara saat membacakan bagian pertimbangan hal memberatkan dan meringankan tuntutan hukum bagi terdakwa Heri, JPU menyebutkan kondisi pertimbangan yang memberatkan yang sama dengan yang di sampikan dalam tuntutan hukum untuk perkara Anton.

Baca Juga:  Wisuda 1022 Mahasiswa, UPR Dukung Program Betang Cerdas, Satu Keluarga Satu Sarjana

Sedangkan untuk pertimbangan kondisi yang meringankan hahi Heri, jpu menyebutkan bahwa Heri telah mendapat pengakuan status sebagai seorang Justice collaborator (JC) atau saksi  yang dilindungi karena menjadi pelaku yang berkerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini berdasarkan keputusan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat setelah mendengar tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa untuk, baik Anton dan Heri diketahui sama sama terlihat meneteskan airmata. Bedanya, untuk terdakwa Heri dirinya terlihat tak kuasa menahan tangis saat berada di ruang sidang seusai mendengar dirinya di tuntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sementara untuk Anton yang sempat terlihat tegar saat mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup diketahui diketahui juga menangis saat berada diruang tahaan seusai sidangnya tersebut.

Rencananya sidang kasus ini akan kembali di gelar pada Jumat (16/5) dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari ke penasehat hukum dua terdakwa. (sja/ala/ko)