PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba. Untuk itu, Pemko bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya melaksanakan tes urine bagi aparatur sipil negara (ASN).
Ada 1.000 pegawai dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti tes urine yang berlangsung selama satu bulan terakhir. Dari 1.000 pegawai tersebut, ada 17 pekerja yang terindikasi positif narkoba selepas mengikuti tes urine.
Menurut Kepala BNNK Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna, S.E., M.H, pelaksanaan tes urine ini sebagai komitmen Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Bahkan Fairid telah menandatangani komitmen bersama BNNK Kota Palangka Raya jauh sebelum menjabat sebagai wali kota di periode kedua.
“Ini beliau lakukan untuk membantu BNN. Kemudian beliau mengalokasikan anggaran untuk tracking semua pegawai yang ada di Kota Palangka Raya,” terangnya pada Jumat (13/6).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat dikonfirmasi pada Sabtu malam (14/6), menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan secara lengkap karena baru kembali dari luar kota. Namun ia menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap para ASN yang terbukti menggunakan narkoba.
“Kalau misalnya ada yang positif, kita akan cek dulu jenis-jenis narkotikanya. Kadang-kadang juga kan ada jenis obat-obatan yang digunakan saat berobat, yang masuk dalam kategori zat yang diperiksa,” kata Achmad Zaini.
Meskipun demikian, ia memastikan bahwa tes urine akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam memerangi penyalah-gunaan narkoba di kalangan ASN.
“Kita bekerjasama dengan BNN Kota Palangka Raya untuk memastikan para ASN kita bebas dari penggunaan narkoba. Harapan kita adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Palangka Raya dan mencegah penyalahgunaan, baik oleh pengguna maupun pengedar,” ujarnya.
Achmad Zaini menambahkan, selain upaya pencegahan melalui tes rutin, ASN yang terbukti positif akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Langkah ini dilakukan agar mereka dapat lepas dari ketergantungan narkoba. Namun, bagi ASN yang tetap mengulangi perbuatannya meski sudah direhabilitasi, sanksi disipliner yang lebih berat akan menanti.(ko)