Banggar DPRD Soroti Realisasi PAD dan Rekomendasikan Solusi Pajak BPHTB

oleh
oleh
MENYAMPAIKAN: Jubir Banggar DPRD Gunung Mas, Endra menyampaikan pandangan dan laporan sekaligus rekomendasi saat rapat paripurna digedung dewan setempat, Senin (30/6)
MENYAMPAIKAN: Jubir Banggar DPRD Gunung Mas, Endra menyampaikan pandangan dan laporan sekaligus rekomendasi saat rapat paripurna digedung dewan setempat, Senin (30/6)

KUALA KURUN, Kaltengonline.com – Pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan III, pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Gunung Mas, mendengarkan beberapa poin laporan dan rekomendasi, dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas, damn telah melakukan pembahasan atas LKPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Jubir Banggar DPRD Gunung Mas Endra mengatakan, salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah PAD, khususnya yang berasal dari sektor pajak daerah, yang secara umum belum terealisasi secara optimal. Realisasi PAD Tahun Anggaran 2024 menunjukkan adanya deviasi terhadap target yang telah ditetapkan.

“Dari beberapa komponen PAD, yang paling menonjol belum tercapai seperti penerimaan dari Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang target PAD tertinggi namun tidak terealisasi karena Beberapa Perusahaan besar (PBS) belum menyelesaikan kewajiban pembayaran BPHTB,” ungkap Endra, pada Senin (30/6).

Selain itu, ujarnya, proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kementerian ATR/ BPN masih tertunda. Lalu, pendampingan hukum dengan Kejaksaan telah dilakukan, namun belum menunjukkan hasil yang signifi kan. Karena itu, pihak dewan merekomendasikan kepada Pemda untuk jalin kerja sama yang lebih erat dengan Kejaksaan Negeri melalui program pendampingan hukum (legal assistance) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung proses penagihan pajak daerah secara tegas namun tetap persuasif.

Baca Juga:  DPRD Gunung Mas Apresiasi Dispersip Raih Penghargaan ANRI

“Kemudian, lakukan kampanye informasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban serta manfaat membayar BPHTB, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.

Selain itu, katanya, menyelenggarakan RDP dengan perusahaanperusahaan yang masih memiliki tunggakan BPHTB, guna memperoleh kejelasan serta solusi dalam penyelesaian kewajiban mereka kepada daerah. Kemudian, lakukan evaluasi terhadap Bapenda.

“Khususnya dalam mengidentifikasi kendala yang menyebabkan belum optimalnya peningkatan PAD sehingga dapat dirumuskan terobosan-terobosan strategis yang berorientasi pada peningkatan kinerja dan optimalisasi potensi pendapatan daerah ke depan,” tukas dia. (nya/ans/ko)