PANGKALAN BUN, Kaltengonline.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menegaskan, pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan sengketa lahan demplot pertanian di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Humas PN Pangkalan Bun menyusul munculnya kekecewaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) atas hasil persidangan tersebut.
Wakil Ketua PN Pangkalan Bun sekaligus Humas, Ikha Tina, didampingi Juru Bicara PN, Widana Anggara Putra, menjelaskan bahwa semua pernyataan yang disampaikan tetap berpedoman pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2002 tentang standar pelayanan informasi di pengadilan.
“Putusan PN Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu telah dibacakan pada 21 Agustus 2025. Seluruh bukti dan pertimbangan dari penggugat maupun tergugat sudah tercantum jelas dalam 241 halaman putusan, khususnya di halaman 133 hingga 237,” terang Ikha Tina, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, salinan putusan tersebut dapat diakses masyarakat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pangkalan Bun.
“Aturannya sudah jelas. Jika ada pihak yang tidak puas, mereka berhak mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan,” tegas Ikha. (ko)